Perkembangan Cyberlaw di Indonesia
Inisiatif untuk
membuat “cyberlaw” di Indonesia
sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung
hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan
“payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh
undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan
rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang
lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.
Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement),
dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga
hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia . Beberapa hal yang
mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia
maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan
kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi.
Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal
ini di Indonesia
sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari
RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi
Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di
luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.
Cyberlaw
Cyberlaw merupakan
salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat
jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan
baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam
bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya
ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat
kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di Indonesia ini belum bisa dikatakan
maju. Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE
ini mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan
internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.
Sejak dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara
seperti Amerika Serikat, Eropa ,
Australia , dan
lain sebagainya.
Cyberlaw di Indonesia
Perkembangan
cyberlaw di Indonesia
belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena belum meratanya pengguna
internet di seluruh Indonesia .
Berbeda dengan Amerika Serikat yang menggunakan internet untuk memfasilitasi
seluruh aspek kehidupan mereka. Oleh karena itu, perkembangan hukum dunia maya
di Amerika Serikat pun sudah sangat maju dibandingkan di Indonesia. Sebagai
solusi dari masalah tersebut, pada tanggal 25 Maret 2008 DPR mengesahkan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE). Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini merupakan undang-undang yang
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE
ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. Sejak
dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam pasal-pasal dalam UU ITE
yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi peraturan bagi para pengguna
internet. Hal itu tentu berdampak pada industri internet yang selama ini belum
mendapatkan pengawasan yang ketat.
Posting by : Adri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar