Jenis-Jenis Kejahatan Cyber
a. Joy Computing
Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
b. Hacking
Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
c. The Trojan Horse
Manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau unstruksi pada sebuah program, menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan utuk kepentingan pribadi atau orang lain.
d. Data Leakage
Adalah menyangkit bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
e. Data Diddling
Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
f. To Frustase Data Communication atau Diddling
Yaitu penyia-nyiaan data komputer.
g. Software Privacy
Yaitu pembajakam perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
ASPEK HUKUM TERHADAP KEJAHATAN CYBER
Dalam kaitannya dengan penentuan hokum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
1. Azas Subjective Territiriality
Azas yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan dinegara lain.
2. Azas Objektive Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hokum yang berlaku adalah hokum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai juridiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4. Azas Protective Principle
Azas yang menekankan juridiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Azas Universality
Azas ini menentukan bahwa setiap Negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan.
posting by:Aam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar